Sabtu, 16 November 2013
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
1.
Indikator
Pemantauan Teknis
a.
Akses Pelayanan Antenatal (cakupan
K1)
Digunakan
untuk mengetahui jangkauan elayanan antenatal serta kemampuan program dalam
menggerakkan masyarakat.
Rumus :
Jumlah kunjungan baru (K1) ibu hamil
|
x 100%
|
Jumlah sasaran ibu hamil dalam satu tahun
|
Jumlah
sasaran ibu hamil dalam 1 tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka
proyeksi) ibu hamil dalam satu wilayah tertentu dengan rumus : Jumlah sasaran ibu hamil dalam satu tahun = Angka
kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) X 1,1 X Jumlah penduduk wilayah
tersebut.
Angka
kelahiran kasar (CBR) digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari
kantor statistik kabupaten atau kota.
( Meilani et all., 2009:104)
b.
Cakupan Pelayanan Ibu Hamil
(cakupan K4) : (Keputusan
Menteri
Kesehatan RI, 2008:1)
1) Pengertian
Ibu
hamil K-4 adalah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar
paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan
adalah minimal satu kali pada triwulan
pertama, satu kali pada triwulan kedua dan dua kali pada triwulan ketiga umur
kehamilan.
2) Kunjungan
ibu hamil sesuai standar adalah pelayanan yang mencakup minimal :
a)
Timbang badan dan ukur tinggi badan
b)
Ukur tekanan darah
c)
Skrining status imunisasi tetanus (dan
pemberian Tetanus Toksoid)
d)
(ukur) tinggi fundusUteri
e)
Pemberian tablet besi (90 tablet selama
kehamilan)
f)
temu wicara (pemberian komunikasi
interpersonal dan konseling)
g)
Test laboratorium sederhana (Hb, Protein
urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC).
h)
Jumlah sasaran Ibu Hamil dihitung
melalui estimasi dengan rumus : 1,10 x Crude
Birth Rate x Jumlah Penduduk (pada tahun yang sama). Angka CBR dan jumlah
Kab/Kota didapat dari data BPS masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun
waktu tertentu. 1,1 adalah konstanta untuk menghitung Ibu hamil.
3) Cara
Perhitungan/Rumus
Jumlah kunjungan ibu hamil keempat (K4)
|
x
100%
|
Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun
|
c.
Cakupan Persalinan Oleh Tenaga
Kesehatan
Indikator ini dapat diperkirakan
proporsi persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan, dan ini menggambarkan
kemampuan manajemen program KIA dalam pertolongan persalinan secara
professional, dengan rumus sebagai berikut :
Jumlah persalinan oleh tenaga kesehatan
|
x 100%
|
Jumlah sasaran persalinan dalam 1 tahun
|
Jumlah
sasaran ibu bersalin dalam 1 tahun dihitung berdasar jumlah perkiraan (angka
proyeksi) ibu bersalin dalam satu wilayah tertentu dengan rumus : Jumlah sasaran ibu bersalin dalam satu tahun
= Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR)
X 1,05 X jumlah penduduk wilayah tersebut.
Angka
kelahiran kasar (CBR) digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor statistik
kabupaten/kota. ( Meilani et
all., 2009:106)
d. Penjaringan
(Deteksi) Ibu Hamil Oleh Masyarakat
Indikator
ini dapat mengukur tingkat kemampuan dan peran serta masyarakat dalam melakukan
deteksi dini ibu hamil berisiko disuatu wilayah.
Rumus
:
Jumlah ibu hamil berisiko yang dirujuk oleh dukun
bayi/kader ke tenaga kerja kesehatan
|
x 100%
|
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun
|
( Meilani et
all., 2009:106)
e.
Penjaringan (Deteksi) Ibu Hamil
Berisiko Oleh Tenaga Kesehatan
Dengan
indikator ini dapat diperkirakan besarnya masalah yang dihadapi oleh program
KIA dan harus ditidaklanjuti dengan intervensi secara intensif.
Rumus :
Jumlah
ibu hamil berisiko yang oleh tenaga kesehatan
|
x 100%
|
15-20%
Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 Tahun
|
( Meilani et
all., 2009:109)
f. Cakupan
Pelayanan Neonatal (KN) Oleh Tenaga Kesehatan
Dengan
indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan
neonatal.
Rumus :
Jumlah kunjungan
neonatal yang mendapat pelayanan kesehatan minimal 2 X oleh tenaga kesehatan
|
x 100%
|
Jumlah sasaran
bayi dalam 1 tahun
|
Jumlah
sasaran bayi diperhitungkan dari data sasaran imunisasi bayi dala sensus
penduduk setiap tahun di Badan Statistik. Atau : jumlah sasaran bayi dalam 1
tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka proyeksi) bayi dalam satu
wilayah tertentu dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun : angka kelahiran
kasar (CBR) X jumlah penduduk di wilayah tersebut.
CBR digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor
statistik kabupaten/kota.
(
Meilani et all., 2009:107)
g.
Cakupan Pelayanan Nifas Oleh Tenaga
Kesehatan (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2008:8)
1) Pengertian
Nifas
adalah periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
2) Pelayanan
nifas sesuai standar adalah pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada
6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI
termasuk pemberian Vitamin A 2 kali serta persiapan dan atau pemasangan KB
Pasca Persalinan.
3) Jumlah
seluruh Ibu Nifas di hitung melalui estimasi dengan rumus: 1,05 x Crude
Birth Rate (CBR) x Jumlah Penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota didapat dari data BPS
masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun waktu tertentu. 1,05 adalah
konstanta untuk menghitung Ibu Nifas
4)
Dalam pelaksanaan pelayanan nifas
dilakukan juga pelayanan neonatus sesuai standar sedikitnya 3 kali, pada 6-24
jam setelah lahir, pada 3-7 hari dan pada -28hari setelah lahir yang dilakukan
difasilitas kesehatan maupun kunjungan rumah.
5)
Pelayanan kesehatan neonatal adalah pelayanan kesehatan neonatal dasar (ASI ekslusif,
pencegahan infeksi berupa perawatan mata, tali pusat, pemberian vitamin K1
injeksi bila tidak diberikan pada saat lahir, pemberian imunisasi hepatitis B1
(bila tidak diberikan pada saat lahir), manajemen terpadu bayi muda.
6) Cara Perhitungan/Rumus
Jumlah
pelayanan ibu nifas oleh tenaga minimal 3 kali
|
x 100%
|
Jumlah sasaran ibu bersalin dalam 1 tahun
|
h.
Penanganan Komplikasi Obstetrik
Indikator
ini menunjukan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus-kasus
kegawat daruratan obstetri pada ibu bersalin yang kemudian ditindaklanjuti
sesuai dengan kewenangannya atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih
tinggi .
Rumus :
Jumlah kasus
kegawatdaruratan obstetrik yang ditangani
|
x 100%
|
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun
|
i.
Penanganan Komplikasi Neonatal (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2008:10)
1)
Pengertian : Neonatus adalah bayi
berumur 0 – 28 hari.
2)
Neonatus dengan komplikasi adalah
neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan,
kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti asfiksia, ikterus,
hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir, BBLR (berat badan
lahir rendah < 2500 gr ), sindroma gangguan pernafasan, kelainan kongenital.
3)
Neonatus dengan komplikasi yang ditangani adalah neonatus
komplikasi yang mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, dokter,
dan bidan di sarana pelayanan kesehatan.
4)
Perhitungan sasaran neonatus dengan komplikasi : dihitung
berdasarkan 15% dari jumlah bayi baru lahir. Jika tidak diketahui jumlah bayi
baru lahir maka dapat dihitung dari Crude
Birth Rate x jumlah penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota
didapat dari data BPS Kab/Kota/Provinsi.
5)
Perhitungan/rumus
Jumlah kasus
kegawatdaruratan neonatal yang ditangani
|
x 100%
|
15-20% Jumlah
sasaran ibu hamil dalam 1 Tahun
|
J.
Cakupan
Pelayanan Neonatus Pertama (KN 1)
Cakupan
KN 1 (Kunjungan Neonatl Pertama) adalah persentase neonatus yang mendapatkan
pelayanan sesuai standar pada 6-24 jam setelah lahir pada satu wilayah kerja
dan kurun waktu tertentu.
Dengan
indikator ini dapat diketahui akses/jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan
neonatal.
Rumus yang digunakan:
Neonatus
yang menadapatkan pelayanan 6-24 jam setelah lahir sesuai standar
|
x 100%
|
Jumlah sasaran
bayi dalam satu tahun dalam 1 tahun
|
Sumber
data tentang jumlah neonatus yang mendapatkan pelayanan pada 6-24 jam setelah
lahir (KNI) didapatkan dari SIMPUS (register kohort bayi, buku KIA, pencatatan
yang berlaku di wilayahnya), SIRS dan praktik swasta. ( Meilani et
all., 2009:108)
K.
Cakupan
Pelayanan Kesehatan Neonatus 0-28 hari (KN lengkap).
Cakupan
KN lengkap (Kunjungan Neonatal Lengkap) adalah persentase yang mendapatkan
pelayanan sesuai standar sedikitnya 3 kali yaitu KN1, KN2, KN3 pada satu
wilayah kerja dan kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui
efektifitas dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.
Rumus yang dipergunakan adalah sebagai berikut
:
Jumlah
neonatus yang mendapatkan KN1, KN2, KN3 sesuai standar
|
x 100%
|
Jumlah sasaran
bayi dalam satu tahun
dalam 1 tahun
|
( Meilani et
all., 2009:108)
L.
Cakupan
Pelayanan Anak Balita (12-59 bulan).
Cakupan
pelayanan anak balita (12-59 bulan) adalah persentase anak balita yang
memperoleh pelayanan sesuai standar.
Rumus
:
Cakupan pelayann anak balita
|
x 100%
|
Jumlah anak balita dalam satu tahun
|
Jumlah anak balita adalah jumlah berdasarkan
proyeksi BPS atau berdasarkan data riil per athun dari kantor statistic
kabupaten/kota.
Kunjungan
anak balita adalah pelayanan kesehatan untuk anak-anak balita mulai umur 1
tahun sampai 5 tahun oleh tenaga kesehatan terlatih sesuai standar. ( Meilani et
all., 2009:109)
M.
Pelayanan
Kesehatan Anak Balita Sakit
Pelayanan
kesehatan anak balita sakit adalah pelayanan terhadap anak sakit yang berumur
12-59 bulan sesuai standar di fasilitas kesehatan.
Rumus :
Jumlah anak balita sakit yang mendapatkan
pelayanan sesuai standar
|
x 100%
|
Jumlah anak balita dalam satu tahun
|
( Meilani et all., 2009:109)
N.
Cakupan
pelayanan kesehatan bayi 29 hari-12 bulan (kunjungan bayi).
Cakupan
kunjungan bayi adalah persentase bayi yang mendapatkan pelayanan paripurna
sesuai standar pada satu wilayah kerja dan kurun waktu tertentu.
Dengan indikator ini dapat diketahui
efektifitas, continuum of care dan kualitas pelayanan kesehatan bayi.
Rumus
:
Jumlah bayi yang
mendapatkan kunjungan bayi
1, 2, 3, dan 4 sesuai standar
|
x 100%
|
Jumlah anak
balita dalam satu tahun
|
( Meilani et all., 2009:109)
O.
Peserta
KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate)
Indikator ini menujukan
jumlah peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai alat dan obat
kontrasepsi (alokon) terus menerus hingga saat ini untuk menunda, menjarangkan
kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan.
Rumus
:
Jumlah peserta KB aktif
|
x 100%
|
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS)
|
(
Meilani et all., 2009:110)
. Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)
A
1.
Pengertian
Perilaku kesehatan pada dasarnya adalah
suatu respons seseorang (organism) terhadap stimulus yang berkaitan dengan
sakit dan penyakit, system pelayanan kesehatan, makanan, serta lingkungan.
(Notoatmodjo, 2007:135)
Menurut Notoatmodjo (2007:136) Perilaku
kesehatan mencakup :
a. Perilaku
seseorang terhadap sakit dan penyakit, yaitu bagaimana manusia berespon, baik
secara pasif (mengetahui, bersikap, dan mempersepsi penyakit dan rasa sakit yang ada pada dirinya dan diluar
dirinya, maupun
aktif (tindakan) yang dilakukan sehubungan dengan
penyakit dan sakit
tersebut
b. Perilaku terhadap sistem pelayanan kesehatan adalah respon seseorang
terhadap sistem pelayanan kesehatan baik sistem pelayanan kesehatan modern maupun
tradisional. Perilaku ini menyangkut respon terhadap fasilitas pelayanan, cara
pelayanan, petugas kesehatan, dan obat-obatan yang terwujud dalam pengetahuan,
persepsi, sikap dan penggunaan fasilitas, petugas, dan obat-obatan.
c. Perilaku
terhadap makanan (Nutrition behavior), yakni respon seseorang terhadap makanan
sebgai kebutuhan vital bagi kehidupan. Perilaku ini meliputi pengetahuan,
persepsi, sikap dan praktik kita terhadap makanan serta unsur-unsur yang terkandung
didalamnya (zat gizi), pengolahan makanan, dan sebagainya, sehubungan kebutuhan
tubuh kita.
d. Perilaku
terhadap lingkungan kesehatan (environmental health behavior) adalah respon
seseorang terhadap lingkungan sebagai
determinan kesehatan manusia.
Menurut
Becker (1979) mengajukan klasifikasi perilaku yang berhubungan dengan kesehatan
(health related behavior) sebagai berikut : (Notoatmodjo, 2007:139)
a. Perilaku
kesehatan (health behavior), yaitu
hal-hal yang berkaitan dengan tindakan atau kegiatan seseorang dalam memelihara
dan meningkatkan kesehatannya. Termasuk juga tindakan-tindakan untuk mencegah
penyakit, kebersihan perorangan, memilih makanan, dan sebagainya.
b. Perilaku
sakit (the sick role behavior), yakni
hal-hal yang berkaitan dengan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh
individu yang merasa sakit, untuk merasakan dan mengenal keadaan kesehatannya
atau rasa sakit. Termasuk disini juga kemampuan atau pengetahuan individu untuk
mengidentifikasi penyakit, penyebab penyakit, serta usaha-usaha mencegah
penyakit tersebut.
c. Perilaku
peran sakit ( the sick role behavior), yakni segala tindakan atau kegiatan yang
dilakukan oleh individu yang sedang sakit untuk memperoleh kesembuhan. Perilaku
ini disamping berpengaruh terhadap kesehatan/kesakitannya sendiri, juga
berpengaruh terhadap orang lain. Terutama kepada anak-anak yang belum mempunyai
kesadaran dan tanggung jawab terhadap kesehatannya.
Perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan cerminan pola hidup keluarga yang
senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. Semua
perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau
keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan
aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat merupakan pengertian lain
dari PHBS. Mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip kesehatan inilah
yang menjadi dasar dari pelaksanaan PHBS (Proverawati dan Rahmawati, 2012:2).
2.
Ruang Lingkup PHBS
Menurut Proverawati dan Rahmawati (2012:13) ruang
lingkup PHBS terdiri dari lima tatanan yaitu:
a.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Rumah Tangga
1)
Pengertian
PHBS di rumah tangga
adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu
mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan
kesehatan di masyarakat. PHBS di rumah tangga dilakukan untuk mncapai Rumah
Tangga ber PHBS.
2) Indikator
PHBS di rumah tangga yaitu:
a) Persalinan
ditolong oleh tenaga kesehatan
b) Memberi
ASI eksklusif
c) Menimbang
balita setiap bulan
d) Menggunakan
air bersih
e) Mncuci
tangan dengan air bersih dan sabun
f) Menggunakan
jamban sehat
g) Memberantas
jentik di rumah sekali seminggu
h) Makan
buah dan sayur setiap hari
i)
Melakukan aktivitas fisik setiap hari
j)
Tidak merokok di dalam rumah
3)
Sasaran PHBS Rumah Tangga adalah seluruh
anggota keluarga yaitu :
a)
Pasangan Usia Subur
b)
Ibu Hamil dan Menyusui
c)
Anak dan Remaja
d)
Usia Lanjut
e)
Pengasuh Anak
4)
Manfaat rumah tangga ber-PHBS adalah :
a) Bagi
rumah tangga :
(1) setiap
anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit.
(2)
Anak tumbuh sehat dan cerdas.
(3)
Anggota keluarga giat bekerja.
(4)
Pengeluaran biaya rumah tangga dapat
ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidika dan modal usaha untuk
menambah pendapatan keluarga.
b) bagi
Masyarakat :
(1) Masyarakat
mampu mengupayakan lingkungan sehat.
(2)
Masyarakat mampu mencegah dan
menanggulangi masalah-
masalah kesehatan.
(3)
Masyarakat memanfaatkan pelayanan
kesehatan yang ada.
(4)
Masyarakat mampu mengembangkan Upaya
Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) seperti posyandu, tabungan ibu bersalin, arisan jamban, ambulans desa dan
lain-lain.
b.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Institusi Kesehatan
1) Pengertian
PHBS
di institusi kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat
pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan institusi kesehatan
sehat dan mencegah penularan penyakit di institusi kesehatan (Proverawati dan Rahmawati, 2012:16).
2) Indikator
yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di institusi kesehatan yaitu
a) Menggunakan
air bersih
b) Menggunakan
jamban
c) Membuang
sampah pada tempatnya
d) Tidak
merokok di institusi kesehatan
e) Tidak
meludah sembarangan
f) Memberantas
jentik nyamuk
3)
Tujuan PHBS di institusi kesehatan
a)
Mengembangkan perilaku hidup bersih dan
sehat di institusi kesehatan.
b)
Mencegah terjadinya penularan penyakit
di institusi kesehatan.
c)
Menciptakan institusi kesehatan yang
sehat.
4) Sasaran
PHBS di institusi kesehatan
a) Pasien
b) Keluarga
pasien
c) Pengunjung
d) Petugas
kesehatan di institusi kesehatan.
e) Karyawan
di institusi kesehatan.
5) Manfaat
PHBS di institusi kesehatan
a) Bagi pasien/keluarga
pasien/pengunjung:
(1) Memperoleh
pelayanan kesehatan di institusi.
(2) Kesehatan.
(3) Terhindar
dari penulara penyakit.
(4) Mempercepat
proses penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatan pasien.
b) Manfaat
bagi institusi Kesehatan :
(1) Mencegah
terjadinya penularan penyakit diinstitusi kesehatan
(2) Meningkatkan
institusi kesehatan yang baik sebagai tempat untuk memberikan pelayanan
kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.
c) Manfaat
bagi Pemerintah Daerah :
(1) Meningkatkan
persentase institusi Kesehatan Sehat
menunjukan kinerja dan citra Pemerintah kabupaten/kota yang baik.
(2) Kabupaten/kota
dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di
institusi kesehatan.
c. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di
Tempat-tempat Umum
1) Pengertian
PHBS
tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan
pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu mempraktikan PHBS dan
berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat Umum Sehat. Tempat-tempat umum
adalah sarana yang diselenggarkan oleh pemerintah/swasta, perorangan yang
digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti pariwisata, transportasi,
arena ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana social
lainya (Proverawati dan
Rahmawati,2012:18).
2) indikator
yang dipakai sebagai ukuran untuak menilai PHBS di Tempat-tempat umum yaitu :
a) Menggunakan
air bersih
b) Menggunakan
jamban
c) Membuang
sampah pada tempatnya
d) Tidak
merokok di institusi kesehatan
e) Tidak
meludah sembarangan
f) Memberantas
jentik nyamuk
3) Sasaran
PHBS di Tempat-tempat Umum
a) masyarakat
pengunjung/pembeli
b) pedagang
c) petugas
kebersihan, keamanan pasar
d) konsumen
e) pengelola
(pramusaji)
f) jamaah
g) pemelihara/pengelola
tempat ibadah
h) remaja
tempat ibadah
i)
penumpang
j)
awak angkutan umum
k) pengelola
angkutan umum
4)
Manfaat PHBS di Tempat-tempat Umum
a) Bagi Masyarakat :
(1) Masyarakat
menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit.
(2) Masyarakat
mampu mengupayakan lingkungan lingkungan sehat, serta mampu mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi
b) Bagi
Tempat Umum:
(1) Lingkungan di sekitar tempat-tempat umum
menjadi lebih bersih,
indah dan sehat, sehingga meningkatkan
citra tempat umum.
(2) Meningkatkan pendapatan bagi
tempat-tempat umum sebagai
akibat
dari meningkatnya kunjungan pengguna tempat-tempat umum.
c) Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota :
(1) Peningkatkan
persentase tempat umum Sehat menunjukan
kinerja dan citra Pemerintah kabupaten/kota yang baik.
(2)
Kabupaten/kota dapat dijadikan pusat
pembelajaran bagi daerah lain dalam
pembinaan PHBS di tempat-tempat umum
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di
Sekolah
1) Pengertian
PHBS
di Sekolah adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikan oleh peserta didik, guru
dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil
pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan
kesehatannya, serta beperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat (Proverawati dan Rahmawati, 2012:21).
2) Indikator
yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Sekolah yaitu :
a)
Mencuci tangan dengan air yang mengalir
dan menggunakan sabun
b)
Mengkonsumsi jajanan sehat di kantin
sekolah
c)
Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
d)
Olahraga teratur dan teratur
e)
Memberantas jentik nyamuk
f)
Tidak merokok di Sekolah
g)
Menimbang berat badan dan mengukur
tinggi badan setiap 6 bulan
h)
Membuang sampah pada tempatnya
3)
Sasaran pembinaan PHBS di Sekolah
a) Siswa
b) Warga
Sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, komite sekolah, dan orang tua
siswa)
c) Masyarakat
lingkungan sekolah (penjaga kantin, satpam,dll)
4)
Manfaat pembinaan PHBS di Sekolah
a)
Terciptanya Sekolah yang bersih dan
sehat sehingga siswa, guru dan masyarakat lingkungan sekolah terlindungi dari
berbagai gangguan dan ancaman penyakit.
b)
Meningkatkan proses belajar mengajar yang
berdampak pada prestasi belajar siswa.
c)
Citra sekolah sebagai institusi pendidikan
semakin meningkat sehingga mampu menarik minat orang tua.
d)
Meningkatkan citra pemerintahan daerah
dibidang pendidikan.
e)
Menjadi percontohan sekolah sehat bagi daerah
lain.
e. Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS) di
Tempat Kerja
1)
Pengertian
PHBS
di tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau
dan mampu mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif
dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat (Proverawati
dan Rahmawati, 2012:24).
2)
Indikator PHBS di tempat kerja antara
lain :
a)
Tidak merokok di tempat kerja
b)
Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat
kerja
c)
Melakukan olahraga secara teratur / aktivitas
fisik
d)
Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil
e)
Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja
f)
Menggunakan air bersih
g)
Menggunakan jamban saat buang air besar dan
kecil
h)
Membuang sampah pada tempatnya
i)
Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai
jenis pekerjaan
3)
Tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
di Tempat Kerja
a)
Mengembangkan perilaku hidup bersih dan
sehat di tempat kerja.
b)
Meningkatkan produktivitas kerja.
c)
Mencipatakan lingkungan kerja yang
sehat.
d)
Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
e)
Menurunkan angka penyakit akibat kerja
dan lingkungan kerja
f)
Memberikan dampak yang positif terhadap
lingkungan kerja dan masyarakat.
4) Manfaat PHBS di Tempat Kerja
a) Bagi Pekerja :
(1) Setiap
pekerja meningakatkan kesehatannya dan tidak mudah sakit.
(2) Produktivitas
pekerja meningkat yang berdampak paa peningkatan penghasilan pekerja dan
ekonomi keluarga.
(3) Pengeluaran
biaya rumah tangga hanya ditunjukan untuk peningkatan taraf hidup bukan untuk
biaya pengobatan.
b)
Bagi Masyarakat :
(1) Meningkatnya
produktivitas kerja pekerja yang ber-dampak positif terhadap pencapaian target
dan tujuan.
(2) Menurunnya
biaya kesehatan yang harus dikeluarkan.
(3) Meningkatnya
citra tempat kerja yang positif.
c) Bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota :
(1) Peningkatan
tempat kerja sehat menunjukan kinerja dan citra pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota yang baik.
(2)
Anggaran pendapatan dan belanja daerah
dapat dialihkan untuk peningkatan kesehatan bukan untuk menanggulangi masalah
kesehatan.
(3)
Dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi
daerah lain dalam pembinaan PHBS di rumah tangga.
(4)
Instansi Terkait:
(5)
Adanya bimbingan teknis pelaksanaan
pembinaan PHBS di Tempat Kerja.
(6)
Dukungan buku panduan dan media
Langganan:
Postingan (Atom)