Sabtu, 16 November 2013

Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)

proses adaptasi Psikologis dalam masa nifas

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

1.         Indikator Pemantauan Teknis
a.      Akses Pelayanan Antenatal (cakupan K1) 
Digunakan untuk mengetahui jangkauan elayanan antenatal serta kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.
Rumus :
Jumlah kunjungan baru (K1) ibu hamil
x   100%
Jumlah sasaran ibu hamil dalam satu tahun

Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka proyeksi) ibu hamil dalam satu wilayah tertentu dengan rumus : Jumlah sasaran ibu hamil dalam satu tahun = Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) X 1,1 X Jumlah penduduk wilayah tersebut.
Angka kelahiran kasar (CBR) digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor statistik kabupaten atau kota.
          ( Meilani et all., 2009:104)
b.      Cakupan Pelayanan Ibu Hamil (cakupan K4) : (Keputusan Menteri
Kesehatan RI, 2008:1)
1)      Pengertian
Ibu hamil K-4 adalah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah  minimal satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan kedua dan dua kali pada triwulan ketiga umur kehamilan.
2)      Kunjungan ibu hamil sesuai standar adalah pelayanan yang mencakup minimal :
a)      Timbang badan dan ukur tinggi badan
b)      Ukur tekanan darah
c)      Skrining status imunisasi tetanus (dan pemberian Tetanus Toksoid)
d)     (ukur) tinggi fundusUteri
e)      Pemberian tablet besi (90 tablet selama kehamilan)
f)       temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling)
g)      Test laboratorium sederhana (Hb, Protein urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV, Malaria, TBC).
h)      Jumlah sasaran Ibu Hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus : 1,10 x Crude Birth Rate x Jumlah Penduduk (pada tahun yang sama). Angka CBR dan jumlah Kab/Kota didapat dari data BPS masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun waktu tertentu. 1,1 adalah konstanta untuk menghitung Ibu hamil.
3)       Cara Perhitungan/Rumus
Jumlah kunjungan ibu hamil keempat (K4)
      x   100%
Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun

c.       Cakupan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan
Indikator ini dapat diperkirakan proporsi persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan, dan ini menggambarkan kemampuan manajemen program KIA dalam pertolongan persalinan secara professional, dengan rumus sebagai berikut :
Jumlah persalinan oleh tenaga kesehatan
 x   100%
Jumlah sasaran persalinan dalam 1 tahun

Jumlah sasaran ibu bersalin dalam 1 tahun dihitung berdasar jumlah perkiraan (angka proyeksi) ibu bersalin dalam satu wilayah tertentu dengan rumus : Jumlah sasaran ibu bersalin dalam satu tahun = Angka kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) X 1,05 X jumlah penduduk wilayah tersebut.
Angka kelahiran kasar (CBR) digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang   diperoleh dari kantor statistik kabupaten/kota.          ( Meilani et all., 2009:106)
d.      Penjaringan (Deteksi) Ibu Hamil Oleh Masyarakat
Indikator ini dapat mengukur tingkat kemampuan dan peran serta masyarakat dalam melakukan deteksi dini ibu hamil berisiko disuatu wilayah.
Rumus :
Jumlah ibu hamil berisiko yang dirujuk oleh dukun bayi/kader ke tenaga kerja kesehatan 
    x  100%
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun

( Meilani et all., 2009:106)
e.       Penjaringan (Deteksi) Ibu Hamil Berisiko Oleh Tenaga Kesehatan
Dengan indikator ini dapat diperkirakan besarnya masalah yang dihadapi oleh program KIA dan harus ditidaklanjuti dengan intervensi secara intensif.
Rumus :
Jumlah ibu hamil berisiko yang oleh tenaga  kesehatan
  x  100%
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 Tahun

( Meilani et all., 2009:109)
f.       Cakupan Pelayanan Neonatal (KN) Oleh Tenaga Kesehatan
Dengan indikator ini dapat diketahui jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.
Rumus :
Jumlah kunjungan neonatal yang mendapat pelayanan kesehatan minimal 2 X oleh tenaga kesehatan

 x 100%
Jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun

Jumlah sasaran bayi diperhitungkan dari data sasaran imunisasi bayi dala sensus penduduk setiap tahun di Badan Statistik. Atau : jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun dihitung berdasarkan jumlah perkiraan (angka proyeksi) bayi dalam satu wilayah tertentu dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Jumlah sasaran bayi dalam 1 tahun : angka kelahiran kasar (CBR) X jumlah penduduk di wilayah tersebut. CBR digunakan angka terakhir kabupaten/kota yang diperoleh dari kantor statistik kabupaten/kota.
( Meilani et all., 2009:107)
g.      Cakupan Pelayanan Nifas Oleh Tenaga Kesehatan   (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2008:8)
1)   Pengertian
Nifas adalah periode mulai 6 jam sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
2)   Pelayanan nifas sesuai standar adalah pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI termasuk pemberian Vitamin A 2 kali serta persiapan dan atau pemasangan KB Pasca Persalinan.
3)   Jumlah seluruh Ibu Nifas di hitung melalui estimasi dengan rumus: 1,05 x Crude Birth Rate (CBR) x Jumlah Penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota didapat dari data BPS masing – masing Kab/Kota/Provinsi pada kurun waktu tertentu. 1,05 adalah konstanta untuk menghitung Ibu Nifas
4)   Dalam pelaksanaan pelayanan nifas dilakukan juga pelayanan neonatus sesuai standar sedikitnya 3 kali, pada 6-24 jam setelah lahir, pada 3-7 hari dan pada -28hari setelah lahir yang dilakukan difasilitas kesehatan maupun kunjungan rumah.
5)   Pelayanan kesehatan neonatal adalah  pelayanan kesehatan neonatal dasar (ASI ekslusif, pencegahan infeksi berupa perawatan mata, tali pusat, pemberian vitamin K1 injeksi bila tidak diberikan pada saat lahir, pemberian imunisasi hepatitis B1 (bila tidak diberikan pada saat lahir), manajemen terpadu bayi muda.
6)   Cara Perhitungan/Rumus
Jumlah pelayanan ibu nifas oleh tenaga minimal 3 kali
  x 100%
Jumlah sasaran ibu bersalin dalam 1 tahun

h.      Penanganan Komplikasi Obstetrik
Indikator ini menunjukan kemampuan sarana pelayanan kesehatan menangani kasus-kasus kegawat daruratan obstetri pada ibu bersalin yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi           .
Rumus :
Jumlah kasus kegawatdaruratan obstetrik yang ditangani
   x   100%
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 tahun

i.        Penanganan Komplikasi Neonatal (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2008:10)
1)   Pengertian : Neonatus adalah bayi berumur 0 – 28 hari.
2)   Neonatus dengan komplikasi adalah neonatus dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti asfiksia, ikterus, hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir, BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr ), sindroma gangguan pernafasan, kelainan kongenital.
3)   Neonatus dengan  komplikasi yang ditangani adalah neonatus komplikasi yang mendapat pelayanan oleh tenaga kesehatan yang terlatih, dokter, dan bidan di sarana pelayanan kesehatan.
4)    Perhitungan sasaran  neonatus dengan komplikasi : dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi baru lahir. Jika tidak diketahui jumlah bayi baru lahir maka dapat dihitung dari Crude Birth Rate x jumlah penduduk. Angka CBR dan jumlah penduduk Kab/Kota didapat dari data BPS Kab/Kota/Provinsi.



5)   Perhitungan/rumus
Jumlah kasus kegawatdaruratan neonatal yang ditangani
  x 100%
15-20% Jumlah sasaran ibu hamil dalam 1 Tahun
J.      Cakupan Pelayanan Neonatus Pertama (KN 1)
Cakupan KN 1 (Kunjungan Neonatl Pertama) adalah persentase neonatus yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada 6-24 jam setelah lahir pada satu wilayah kerja dan kurun waktu tertentu.
Dengan indikator ini dapat diketahui akses/jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.
Rumus yang digunakan:
Neonatus yang menadapatkan pelayanan 6-24 jam setelah lahir sesuai standar
   
x  100%
Jumlah sasaran bayi dalam satu tahun dalam 1 tahun

Sumber data tentang jumlah neonatus yang mendapatkan pelayanan pada 6-24 jam setelah lahir (KNI) didapatkan dari SIMPUS (register kohort bayi, buku KIA, pencatatan yang berlaku di wilayahnya), SIRS dan praktik swasta. ( Meilani et all., 2009:108)
K.    Cakupan Pelayanan Kesehatan Neonatus 0-28 hari (KN lengkap).
Cakupan KN lengkap (Kunjungan Neonatal Lengkap) adalah persentase yang mendapatkan pelayanan sesuai standar sedikitnya 3 kali yaitu KN1, KN2, KN3 pada satu wilayah kerja dan kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui efektifitas dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.
 Rumus yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
Jumlah neonatus yang mendapatkan KN1, KN2, KN3 sesuai standar
    x 100%
Jumlah sasaran bayi dalam satu tahun
dalam 1 tahun

( Meilani et all., 2009:108)
L.     Cakupan Pelayanan Anak Balita (12-59 bulan).
Cakupan pelayanan anak balita (12-59 bulan) adalah persentase anak balita yang memperoleh pelayanan sesuai standar.
Rumus :
Cakupan pelayann anak balita
    x    100%
Jumlah anak balita dalam satu tahun

Jumlah anak balita adalah jumlah berdasarkan proyeksi BPS atau berdasarkan data riil per athun dari kantor statistic kabupaten/kota.
Kunjungan anak balita adalah pelayanan kesehatan untuk anak-anak balita mulai umur 1 tahun sampai 5 tahun oleh tenaga kesehatan terlatih sesuai standar. ( Meilani et all., 2009:109)



M.   Pelayanan Kesehatan Anak Balita Sakit
Pelayanan kesehatan anak balita sakit adalah pelayanan terhadap anak sakit yang berumur 12-59 bulan sesuai standar di fasilitas kesehatan.
Rumus :
Jumlah anak balita sakit yang mendapatkan
pelayanan sesuai standar

     x     100%
Jumlah anak balita dalam satu tahun
      
( Meilani et all., 2009:109)
N.    Cakupan pelayanan kesehatan bayi 29 hari-12 bulan (kunjungan bayi).
Cakupan kunjungan bayi adalah persentase bayi yang mendapatkan pelayanan paripurna sesuai standar pada satu wilayah kerja dan kurun waktu tertentu.
 Dengan indikator ini dapat diketahui efektifitas, continuum of care dan kualitas pelayanan kesehatan bayi.
Rumus :
Jumlah bayi yang mendapatkan kunjungan bayi
 1, 2, 3, dan 4 sesuai standar

      x 100%
Jumlah anak balita dalam satu tahun

            ( Meilani et all., 2009:109)



O.    Peserta KB aktif (Contraceptive Prevalence Rate)
 Indikator ini menujukan jumlah peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) terus menerus hingga saat ini untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan.
Rumus  :
Jumlah peserta KB aktif
     x    100%
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS)
     
            ( Meilani et all., 2009:110)


. Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)

A
1.         Pengertian
Perilaku kesehatan pada dasarnya adalah suatu respons seseorang (organism) terhadap stimulus yang berkaitan dengan sakit dan penyakit, system pelayanan kesehatan, makanan, serta lingkungan. (Notoatmodjo, 2007:135)
Menurut Notoatmodjo (2007:136) Perilaku kesehatan mencakup :
a.       Perilaku seseorang terhadap sakit dan penyakit, yaitu bagaimana manusia berespon, baik secara pasif (mengetahui, bersikap, dan mempersepsi penyakit dan rasa  sakit yang ada pada dirinya dan diluar dirinya, maupun                                           
 aktif (tindakan) yang dilakukan sehubungan dengan penyakit dan sakit
 tersebut
b.      Perilaku terhadap sistem  pelayanan kesehatan adalah respon seseorang terhadap sistem pelayanan kesehatan baik sistem pelayanan kesehatan modern maupun tradisional. Perilaku ini menyangkut respon terhadap fasilitas pelayanan, cara pelayanan, petugas kesehatan, dan obat-obatan yang terwujud dalam pengetahuan, persepsi, sikap dan penggunaan fasilitas, petugas, dan obat-obatan.
c.       Perilaku terhadap makanan (Nutrition behavior), yakni respon seseorang terhadap makanan sebgai kebutuhan vital bagi kehidupan. Perilaku ini meliputi pengetahuan, persepsi, sikap dan praktik kita terhadap makanan serta unsur-unsur yang terkandung didalamnya (zat gizi), pengolahan makanan, dan sebagainya, sehubungan kebutuhan tubuh kita.
d.      Perilaku terhadap lingkungan kesehatan (environmental health behavior) adalah respon seseorang terhadap  lingkungan sebagai determinan kesehatan manusia.
Menurut Becker (1979) mengajukan klasifikasi perilaku yang berhubungan dengan kesehatan (health related behavior) sebagai berikut : (Notoatmodjo, 2007:139)
a.       Perilaku kesehatan (health behavior), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan tindakan atau kegiatan seseorang dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Termasuk juga tindakan-tindakan untuk mencegah penyakit, kebersihan perorangan, memilih makanan, dan sebagainya.
b.      Perilaku sakit (the sick  role behavior), yakni hal-hal yang berkaitan dengan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh individu yang merasa sakit, untuk merasakan dan mengenal keadaan kesehatannya atau rasa sakit. Termasuk disini juga kemampuan atau pengetahuan individu untuk mengidentifikasi penyakit, penyebab penyakit, serta usaha-usaha mencegah penyakit tersebut.
c.       Perilaku peran sakit ( the sick role behavior), yakni segala tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh individu yang sedang sakit untuk memperoleh kesembuhan. Perilaku ini disamping berpengaruh terhadap kesehatan/kesakitannya sendiri, juga berpengaruh terhadap orang lain. Terutama kepada anak-anak yang belum mempunyai kesadaran dan tanggung jawab terhadap kesehatannya.
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan cerminan pola hidup keluarga yang senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. Semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat merupakan pengertian lain dari PHBS. Mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip kesehatan inilah yang menjadi dasar dari pelaksanaan PHBS (Proverawati dan Rahmawati, 2012:2).
2.         Ruang Lingkup PHBS 
Menurut Proverawati dan Rahmawati (2012:13) ruang lingkup PHBS terdiri dari lima tatanan yaitu:
a.      Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga
1)   Pengertian
      PHBS di rumah tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat. PHBS di rumah tangga dilakukan untuk mncapai Rumah Tangga ber PHBS.
2)   Indikator PHBS di rumah tangga yaitu:
a)      Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
b)      Memberi ASI eksklusif
c)      Menimbang balita setiap bulan
d)     Menggunakan air bersih
e)      Mncuci tangan dengan air bersih dan sabun
f)       Menggunakan jamban sehat
g)      Memberantas jentik di rumah sekali seminggu
h)      Makan buah dan sayur setiap hari
i)        Melakukan aktivitas fisik setiap hari
j)        Tidak merokok di dalam rumah
3)   Sasaran PHBS Rumah Tangga adalah seluruh anggota keluarga yaitu :
a)         Pasangan Usia Subur
b)         Ibu Hamil dan Menyusui
c)         Anak dan Remaja
d)        Usia Lanjut
e)         Pengasuh Anak
4)   Manfaat rumah tangga ber-PHBS adalah :
a)      Bagi rumah tangga :
(1)      setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit.
(2)      Anak tumbuh sehat dan cerdas.
(3)      Anggota keluarga giat bekerja.
(4)      Pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidika dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga.
b)      bagi Masyarakat :
(1)      Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat.
(2)      Masyarakat mampu mencegah dan menanggulangi masalah-  
      masalah kesehatan.
(3)      Masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.
(4)      Masyarakat mampu mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) seperti posyandu, tabungan ibu   bersalin, arisan jamban, ambulans desa dan lain-lain.



b.      Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Institusi Kesehatan
1)   Pengertian 
PHBS di institusi kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan institusi kesehatan sehat dan mencegah penularan penyakit di institusi kesehatan (Proverawati dan Rahmawati, 2012:16).
2)   Indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di institusi kesehatan yaitu
a)      Menggunakan air bersih
b)      Menggunakan jamban
c)      Membuang sampah pada tempatnya
d)     Tidak merokok di institusi kesehatan
e)      Tidak meludah sembarangan
f)       Memberantas jentik nyamuk
3)   Tujuan PHBS di institusi kesehatan
a)      Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di institusi kesehatan.
b)      Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan.
c)      Menciptakan institusi kesehatan yang sehat.
4)   Sasaran PHBS di institusi kesehatan
a)      Pasien
b)      Keluarga pasien
c)      Pengunjung
d)     Petugas kesehatan di institusi kesehatan.
e)      Karyawan di institusi kesehatan.
5)   Manfaat PHBS di institusi kesehatan
a) Bagi pasien/keluarga pasien/pengunjung:
(1)      Memperoleh pelayanan kesehatan di institusi.
(2)      Kesehatan.
(3)      Terhindar dari penulara penyakit.
(4)      Mempercepat proses penyembuhan penyakit dan peningkatan kesehatan pasien.
b)      Manfaat bagi institusi Kesehatan :
(1)      Mencegah terjadinya penularan penyakit diinstitusi kesehatan
(2)      Meningkatkan institusi kesehatan yang baik sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.
c)      Manfaat bagi Pemerintah Daerah :
(1)      Meningkatkan persentase  institusi Kesehatan Sehat menunjukan kinerja dan citra Pemerintah kabupaten/kota yang baik.
(2)      Kabupaten/kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di institusi kesehatan.



c.   Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat-tempat Umum
1)   Pengertian
PHBS tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu mempraktikan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat Umum Sehat. Tempat-tempat umum adalah sarana yang diselenggarkan oleh pemerintah/swasta, perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti pariwisata, transportasi, arena ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana social lainya (Proverawati dan Rahmawati,2012:18).
2)      indikator yang dipakai sebagai ukuran untuak menilai PHBS di Tempat-tempat umum yaitu :
a)      Menggunakan air bersih
b)      Menggunakan jamban
c)      Membuang sampah pada tempatnya
d)     Tidak merokok di institusi kesehatan
e)      Tidak meludah sembarangan
f)       Memberantas jentik nyamuk
3)      Sasaran PHBS di Tempat-tempat Umum
a)      masyarakat pengunjung/pembeli
b)      pedagang
c)      petugas kebersihan, keamanan pasar
d)     konsumen
e)      pengelola (pramusaji)
f)       jamaah
g)      pemelihara/pengelola tempat ibadah
h)      remaja tempat ibadah
i)        penumpang
j)        awak angkutan umum
k)      pengelola angkutan umum
4)      Manfaat PHBS di Tempat-tempat Umum
a)       Bagi Masyarakat :
(1)      Masyarakat menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit.
(2)      Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan lingkungan sehat, serta mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi
b)      Bagi Tempat Umum:
(1)  Lingkungan di sekitar tempat-tempat umum menjadi lebih bersih,  
     indah dan sehat, sehingga meningkatkan citra tempat umum.
(2) Meningkatkan pendapatan bagi tempat-tempat umum sebagai 
akibat dari meningkatnya kunjungan pengguna tempat-tempat umum.
c)   Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota :
(1)   Peningkatkan persentase  tempat umum Sehat menunjukan kinerja dan citra Pemerintah kabupaten/kota yang baik.
(2)   Kabupaten/kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam  pembinaan PHBS di tempat-tempat umum
d.  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah
1)   Pengertian
PHBS di Sekolah adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikan oleh peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta beperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat (Proverawati dan Rahmawati, 2012:21).
2)   Indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Sekolah yaitu :
a)      Mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun
b)      Mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah
c)      Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
d)     Olahraga teratur dan teratur
e)      Memberantas jentik nyamuk
f)       Tidak merokok di Sekolah
g)      Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan
h)      Membuang sampah pada tempatnya
3)   Sasaran pembinaan PHBS di Sekolah
a)      Siswa
b)      Warga Sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa)
c)      Masyarakat lingkungan sekolah (penjaga kantin, satpam,dll)
4)   Manfaat pembinaan PHBS di Sekolah
a)   Terciptanya Sekolah yang bersih dan sehat sehingga siswa, guru dan masyarakat lingkungan sekolah terlindungi dari berbagai gangguan dan ancaman penyakit.
b)    Meningkatkan proses belajar mengajar yang berdampak pada prestasi belajar siswa.
c)    Citra sekolah sebagai institusi pendidikan semakin meningkat sehingga mampu menarik minat orang tua.
d)   Meningkatkan citra pemerintahan daerah dibidang pendidikan.
e)    Menjadi percontohan sekolah sehat bagi daerah lain.
e.   Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja
1)   Pengertian
PHBS di tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat (Proverawati dan Rahmawati, 2012:24).
2)   Indikator PHBS di tempat kerja antara lain :
a)      Tidak merokok di tempat kerja
b)       Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja
c)       Melakukan olahraga secara teratur / aktivitas fisik
d)      Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil
e)       Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja
f)        Menggunakan air bersih
g)       Menggunakan jamban saat buang air besar dan kecil
h)       Membuang sampah pada tempatnya
i)         Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan
3)   Tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja
a)         Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
b)         Meningkatkan produktivitas kerja.
c)         Mencipatakan lingkungan kerja yang sehat.
d)        Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
e)         Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja
f)          Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.
4)   Manfaat PHBS di Tempat Kerja
a) Bagi Pekerja :
(1)   Setiap pekerja meningakatkan kesehatannya dan tidak mudah sakit.
(2)   Produktivitas pekerja meningkat yang berdampak paa peningkatan penghasilan pekerja dan ekonomi keluarga.
(3)   Pengeluaran biaya rumah tangga hanya ditunjukan untuk peningkatan taraf hidup bukan untuk biaya pengobatan.
b)         Bagi Masyarakat :
(1)   Meningkatnya produktivitas kerja pekerja yang ber-dampak positif terhadap pencapaian target dan tujuan.
(2)   Menurunnya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan.
(3)   Meningkatnya citra tempat kerja yang positif.
c)      Bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota :
(1)   Peningkatan tempat kerja sehat menunjukan kinerja dan citra pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang baik.
(2)   Anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dialihkan untuk peningkatan kesehatan bukan untuk menanggulangi masalah kesehatan.
(3)   Dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di rumah tangga.
(4)   Instansi Terkait:
(5)   Adanya bimbingan teknis pelaksanaan pembinaan PHBS di Tempat Kerja.
(6)   Dukungan buku panduan dan media